Mercer menilai sistem jaminan pensiun butuh perubahan baru agar menjadi lebih baik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem jaminan pensiun Indonesia membutuhkan perubahan baru agar bisa terus meningkat. Hasil riset Mercer CFA Institute Global Pension Index 2020 menunjukkan indeks sistem Indonesia turun menjadi 51,4 atau berada di kategori C.

Indonesia sejajar dengan Korea Selatan, Itali dan Spanyol. Indonesia berada di peringkat ke-30 dari 39 negara yang disurvei dalam riset ini. Sistem pensiun Indonesia masih lebih baik dibandingkan Jepang, China, India, Mexico, Filipina, Turki, Argentina, dan Thailand.

Pada 2019 indeks Indonesia berada di posisi 52,2. Sedangkan 2018 di level 53,1 dan pada 2017 di posisi 49,9 serta pada 2016 di posisi 48,3. Pada saat regulasi dana pensiun yang dijalankan oleh BPJS, indeks Indonesia masih di level 48,2.


Presiden Direktur Mercer Indonesia Bill Johnston menyatakan, secara historis Indonesia telah berhasil melakukan perubahan besar dalam sistem pensiun lewat regulasi BPJS di 2015. Hal ini tercermin, Indonesia bisa masuk ke kategori C dua tahun setelah aturan itu diterapkan.

Baca Juga: Di tengah pandemi, bisnis DPLK masih bisa bertumbuh

“Padahal sebelumnya masih D. Itulah bagaimana regulasi memberikan dampak ke level berikutnya. Sehingga dampak pada 2015 hanya bisa sampai level sekarang. Sehingga diperlukan perubahan ke level berikut,” ujar Bill dalam diskusi virtual pada Selasa (20/10).

Retirement Business Leader Mercer Indonesia Jovita Sadrach menyatakan pengukuran indeks ini mengukur program pensiun milik BPJS, DPLK, dan DPPK. Ia mengaku saat ini sistem pensiun Indonesia berada di level yang cukup bagus walaupun masih terdapat beberapa risiko.

“Penurunan skor dari 52,2 di 2019 menjadi 51,4 pada 2020 karena pertama karena turunnya net replacement rate atau rasio pemasukan saat pensiun dibandingkan pemasukan terakhis sebelum pensiun. Idealnya 70%,” jelas Jovita.

Baca Juga: OJK: Bisnis DPLK masih lebih baik dibanding sektor IKNB lainnya di saat pandemi

Editor: Wahyu T.Rahmawati