KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menambah diskon insentif angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Namun, saat diskon ditambah, jumlah wajib pajak (WP) Badan yang lapor telah memanfaatkannya belum banyak. Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tujuan otoritas fiskal menambah besaran diskon, agar insentif angsuran PPh Pasal 25 makin banyak terserap. Sehingga, harapannya korporasi yang merupakan WP Badan dapat mempertahankan cash flow di tengah dampak keberlanjutan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Baca Juga: Ini empat sektor usaha yang paling banyak menyedot belanja perpajakan 2019
Meski diskon diperbesar, insentif PPh 25 masih belum laku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menambah diskon insentif angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Namun, saat diskon ditambah, jumlah wajib pajak (WP) Badan yang lapor telah memanfaatkannya belum banyak. Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tujuan otoritas fiskal menambah besaran diskon, agar insentif angsuran PPh Pasal 25 makin banyak terserap. Sehingga, harapannya korporasi yang merupakan WP Badan dapat mempertahankan cash flow di tengah dampak keberlanjutan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). Baca Juga: Ini empat sektor usaha yang paling banyak menyedot belanja perpajakan 2019