KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Peraturan OJK (POJK) terkait Bank Umum yang rencananya akan dirilis pada Juni 2021. Di dalam aturan yang akan menggantikan POJK sebelumnya itu akan diatur mengenai bank digital. Permodalan bank digital salah satu yang akan diatur secara rinci. OJK telah mengungkapkan syarat permodalan bank digital. Untuk mendirikan atau melahirkan satu baru baru akan beroperasi secara digital penuh maka harus memiliki modal awal Rp 10 triliun. Aturannya akan beda lagi kalau ingin mengkonversi bank tradisional menjadi bank digital. Jika bank tersebut berdiri sendiri maka modalnya cukup minimum Rp 3 triliun. Sementara kalau bank tradisional yang akan jadi bank digital itu merupakan bagian dari kelompok usaha bank maka hanya perlu membutuh modal Rp 1 triliun.
Mesti siapkan modal Rp 10 triliun untuk mendirikan bank digital baru, siapa tertarik?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Peraturan OJK (POJK) terkait Bank Umum yang rencananya akan dirilis pada Juni 2021. Di dalam aturan yang akan menggantikan POJK sebelumnya itu akan diatur mengenai bank digital. Permodalan bank digital salah satu yang akan diatur secara rinci. OJK telah mengungkapkan syarat permodalan bank digital. Untuk mendirikan atau melahirkan satu baru baru akan beroperasi secara digital penuh maka harus memiliki modal awal Rp 10 triliun. Aturannya akan beda lagi kalau ingin mengkonversi bank tradisional menjadi bank digital. Jika bank tersebut berdiri sendiri maka modalnya cukup minimum Rp 3 triliun. Sementara kalau bank tradisional yang akan jadi bank digital itu merupakan bagian dari kelompok usaha bank maka hanya perlu membutuh modal Rp 1 triliun.