Metropolitan Land (MTLA) Sebut Efek Insentif Pajak Pertambahan Nilai Belum Maksimal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) menyampaikan bahwa efek insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) belum mencapai hasil maksimal.

Direktur Metropolitan Land, Olivia Surodjo, menjelaskan bahwa insentif resmi yang diberlakukan pemerintah pada Oktober 2023 hanya berlaku untuk transaksi hingga Desember 2023.

"Kami berharap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PPN DTP tahun 2024 dapat segera diterbitkan agar dapat mencapai target serah terima bangunan dan pengakuan penjualan pada bulan Juni 2024," ungkapnya kepada Kontan belum lama ini.


Baca Juga: Tahun Ini, Metropolitan Land (MTLA) Optimistis Okupansi Mal Capai 99%

Olivia menambahkan bahwa MTLA masih menanti PMK PPNDTP tahun 2024 untuk dapat menghitung marketing sales program PPNDTP tahun 2023 sebelumnya.

Meskipun begitu, MTLA memberikan gambaran bahwa penjualan MTLA hingga November 2023, yang terdiri dari pre-sales dan recurring revenue, telah mencapai Rp 1,5 triliun, atau sekitar 83% dari total target Rp 1,8 triliun.

 
MTLA Chart by TradingView

Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Meski mencatat sedikit penurunan dalam beberapa proyek akibat penyelesaian proyek, Olivia mengungkapkan bahwa pembeli menjadi terbatas, terutama di Metland Cilincing.

Baca Juga: Metropolitan Land (MTLA) Garap Residensial Anyar di Cikarang

Editor: Noverius Laoli