KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji material Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 42 Tahun 1992 tentang Jaminan Fidusia bakal lindungi konsumen yang memiliki itikad baik. Lantaran putusan mewajibkan eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak diserahkan secara sukarela oleh debitur harus mengikuti prosedur putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Wakil Ketua YLKI Sudaryatmo bilang seharusnya bagi konsumen yang memiliki itikad baik jaminan fidusia tidak ditarik secara paksa.
MK larang perusahaan leasing tarik kendaraan sepihak, ini tanggapan YLKI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji material Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 42 Tahun 1992 tentang Jaminan Fidusia bakal lindungi konsumen yang memiliki itikad baik. Lantaran putusan mewajibkan eksekusi objek jaminan fidusia yang tidak diserahkan secara sukarela oleh debitur harus mengikuti prosedur putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Wakil Ketua YLKI Sudaryatmo bilang seharusnya bagi konsumen yang memiliki itikad baik jaminan fidusia tidak ditarik secara paksa.