Monas akan dibuka lagi 20 Juni, ini peraturan yang harus diketahui



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah tempat wisata di bawah kelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan dibuka kembali pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Tempat wisata indoor (dalam ruangan) maupun outdoor (di luar ruangan) akan diperbolehkan beroperasi kembali mulai 20 Juni dan 21 Juni 2020. 

Kawasan Monumen Nasional ( Monas), Jakarta Pusat menjadi salah satu tempat wisata yang sudah diizinkan buka pada 20 Juni mendatang. 

Dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Meskipun sudah mendapatkan lampu hijau untuk kembali beroperasi, pihak pengelola belum dapat memastikan apakah kawasan Monas akan langsung dibuka untuk umum. 


Baca Juga: KRL, MRT, Transjakarta beroperasi khusus mulai 8 Juni, ini panduannya

Kepala Seksi Ketertiban UPK Monas Deddy Nurahmat menjelaskan, pembukaan kawasan Monas masih menunggu arahan dari Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. 

"Kami belum pastikan di tanggal 20. Kami menunggu keputusan dari kepala dinas. Karena ini kan sudah 3 bulan istirahat. Jadi kami masih nunggu arahan, baru akan membuka," ujarnya dihubungi Kompas.com, Kamis (18/6/2020) kemarin. 

Baca Juga: Gara-gara pandemi Covid-19, renovasi Masjid Istiqlal baru kelar Juni 2020

Terlepas dari belum adanya keputusan, Deddy mengaku bahwa pihaknya sudah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan untuk diterapkan saat Monas kembali dibuka. "Jadi protokol kesehatan sudah kami siapkan. Bahkan rambu-rambu untuk pengunjung dan penggunaan fasilitas olahraga di kawasan monas juga sudah tersedia," tambah dia. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie