Mudah, Ini Cara Mendirikan Perseroan Perorangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 memukul perekonomian Indonesia, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Demi menahan dampak pandemi agar tidak semakin dalam, pemerintah melakukan gebrakan baru dengan merilis layanan Perseroan Perorangan, yang diklaim merupakan yang pertama di dunia. 

Mengutip informasi di laman kemenkumham.go.id, Perseroan Perorangan (PT Perorangan) merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui PT Perorangan ini, maka pelaku usaha UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

“Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan,” jelas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly beberapa waktu lalu. 

Kelebihan layanan PT Perorangan


Beberapa kelebihan lain dari layanan Perseroan Perorangan antara lain: 

  • Pendirian perseroan cukup mudah, yakni hanya dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, tidak memerlukan akta notaris, bebas menentukan besaran modal usaha
  • Biaya yang diperlukan sangat terjangkau yaitu cukup dengan mengeluarkan uang Rp 50.000
  • Dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi, bersifat one-tier dimana pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan
  • Tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM
  • Aplikasi ini dirancang user friendly sehingga para pelaku usaha dari segala lapisan dapat menggunakannya tanpa memerlukan bantuan orang lain
  • Layanan ini terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga para pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Baca Juga: Dirilis Kemenhumham, BNI bidik transaksi pembayaran aplikasi Perseroan Perorangan

Sekilas soal PT Perorangan

PT Perorangan statusnya tetap badan hukum, meski pendirinya hanya satu orang. Status ini sama seperti PT yang minimal pendirinya terdiri atas dua orang dan pemegang saham (selanjutnya disebut PT biasa). 

Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan di Pasal 1 PP No.8 Tahun 2021 yang menyebutkan Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie