Mudik dalam bentuk apapun dilarang, ini 4 sanksi bagi yang melanggar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melarang kegiatan mudik dalam bentuk apapun pada periode 6-17 Mei 2021. 

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, saat ini banyak masyarakat yang bingung soal mudik lokal di wilayah aglomerasi. 

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (6/5/2021). 


Dia menambahkan, larangan ini ditujukan dengan urgensi mencegah secara maksimal interaksi fisik sebagai cara menghambat transmisi virus dari satu orang ke orang lain. 

Meski demikian, Wiku menambahkan, kegiatan lain selain non-mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota atau aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun. 

Baca Juga: Gibran melarang pemudik masuk Solo, tapi izinkan wisatawan dari Jakarta SOLO. Untuk

"Hal ini demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," tegasnya.

Dia juga berpesan agar masyarakat tidak khawatir dengan potensi penularan Covid-19 di dalam wilayah, karena operasionalnya sudah diatur dalam program PPKM kabupaten/kota maupun PPKM mikro, melalui pengaturan kapasitas maupun jam operasionalnya. 

Wiku juga mengingatkan, setidaknya ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larangan mudik Lebaran. Pertama, Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Sulawesi Selatan). 

Baca Juga: Inilah rangkaian kereta api yang tetap beroperasi saat larangan mudik Lebaran 2021

Kedua, Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Sumatera Utara). Ketiga, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Jawa Timur). 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie