Mudik Lebaran boleh sebelum tanggal terlarang, tarif tiket bus naik hingga 100%



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran selama 6-17 Mei 2021. Sebelum larangan itu berlaku, masyarakat boleh mudik. Perusahaan otobus (PO) akan memanfaatkan kesempatan itu untuk menaikkan harga tiket bus bagi calon penumpang yang ingin mudik Lebaran lebih awal.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 H. Regulasi ini tertuang pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.

Intinya, larangan mudik bergulir mulai 6 - 17 Mei 2021, segala moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta dilarang untuk beroperasi. Keputusan ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia.


Namun, melansir dari Antara, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, sebelum tanggal 6 Mei 2021, tidak ada penyekatan bagi para pemudik di jalur mudik. Artinya, kalau ada yang hendak mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021, boleh-boleh saja.

“Kalau ada yang mudik awal ya silahkan saja, kita perlancar,” kata Irjen Istiono saat meninjau skema penyekatan mudik lebaran 2021 di Gerbang Tol Palimanan belum lama ini.

Baca juga: Peringatan untuk travel, ini sanksi jika nekat bawa penumpang mudik Lebaran 2021

Dengan begitu, masyarakat masih diperbolehkan bepergian sebelum tanggal 6 Mei 2021 dan tentunya tetap mengikuti protokol kesehatan. Salah satu moda andalan pemudik ketika ingin melakukan perjalanan adalah bus AKAP.

Dengan diperbolehkannya orang untuk bepergian sebelum larangan mudik, ada kemungkinan jumlah penumpang yang meningkat. Oleh karena itu, apakah ada penyesuaian tiket bus saat mendekati larangan mudik?

Editor: Adi Wikanto