KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran selama 6-17 Mei 2021. Sebelum larangan itu berlaku, masyarakat boleh mudik. Perusahaan otobus (PO) akan memanfaatkan kesempatan itu untuk menaikkan harga tiket bus bagi calon penumpang yang ingin mudik Lebaran lebih awal. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 H. Regulasi ini tertuang pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Intinya, larangan mudik bergulir mulai 6 - 17 Mei 2021, segala moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta dilarang untuk beroperasi. Keputusan ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Mudik Lebaran boleh sebelum tanggal terlarang, tarif tiket bus naik hingga 100%
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran selama 6-17 Mei 2021. Sebelum larangan itu berlaku, masyarakat boleh mudik. Perusahaan otobus (PO) akan memanfaatkan kesempatan itu untuk menaikkan harga tiket bus bagi calon penumpang yang ingin mudik Lebaran lebih awal. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri 1442 H. Regulasi ini tertuang pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021. Intinya, larangan mudik bergulir mulai 6 - 17 Mei 2021, segala moda transportasi baik darat, laut, udara dan kereta dilarang untuk beroperasi. Keputusan ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia.