KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan diperbolehkannya mudik tahun ini oleh Pemerintah, sejumlah instansi dan lembaga menyelenggarakan mudik gratis tahun 2022 ke sejumlah daerah. Mulai dari pertengahan April 2022, beberapa lembaga dan instansi mengadakan program mudik gratis. Meski begitu sejumlah syarat dan ketentuan harus dipenuhi. Salah satunya ketentuan sudah di vaksin Covid 19. Berikut ini kompilasi dari layanan mudik gratis tahun 2022 yang bisa Anda coba peruntungannya.
1. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- Peserta wajib mempunyai dokumen sah kependudukan (KTP, KK)
- Peserta wajib sudah divaksin Covid-19 lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster)
- Peserta yang sudah lengkap vaksinnya (vaksin 1, vaksin 2, dan booster) dapat mengikuti program mudik gratis dari Kemenhub tanpa perlu membawa bukti hasil tes swab antigen.
- Peserta yang baru vaksin 1 wajib membawa hasil swab PCR yang berlaku 3x24 jam pada saat keberangkatan.
- Peserta yang sudah vaksin 2 wajib membawa hasil swab antigen yang berlaku 1x24 jam pada saat tanggal keberangkatan.
- Seluruh peserta wajib mendownload aplikasi PeduliLindungi.
- Bagi peserta yang tidak mempunyai smartphone, wajib membawa bukti fisik kartu vaksin dan booster.
- Peserta dapat membawa 2 sampai 3 orang penumpang tambahan
- Bagi peserta yang membawa anak wajib menyertakan dokumen kartu keluarga.
- Peserta wajib datang 1 jam sebelum waktu keberangkatan dan menunjukan sertifikat vaksin pada saat registrasi.
2. Jasa Raharja
Pelaksanaan: 27 April 2022 titik kumpul di Gelora Bung Karno sedangkan kereta api dimulai 27 April-1 Mei 2022 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Jakarta Kota. Pendaftaran: Secara online melalui link https://daftar-mudik.jasaraharja.co.id/get-token Rute: Semarang, Solo, Yogyakarta, Malang, dan Surabaya. Syarat:- Harus mempunyai sepeda motor dan Surat Izin Mengemudi (SIM) C.
- Satu orang pendaftar maksimal empat orang dewasa (berusia di atas tiga tahun).
- Pendaftar dan calon peserta harus mempunyai hubungan keluarga dengan, dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK) atau Surat Nikah atau Akta Lahir.
- Satu orang pendaftar maupun peserta hanya boleh terdaftar satu kali.
3. Pemprov DKI Jakarta
Pelaksanaan: Selasa 26 April 2022 di Terminal Pulogadung.- Mudik gratis diutamakan bagi warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta.
- Warga yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis 3 atau booster.
- Warga yang melakukan perjalanan pergi dan kembali dari dan ke DKI Jakarta.
- Warga yang membawa sepeda motor wajib melampirkan STNK.