KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah diputuskan bahwa pada periode 6-17 Mei 2021, pemerintah melarang mudik saat hari raya Idulfitri 1442 H atau Lebaran. Meski begitu, ada pengecualian larangan di beberapa wilayah kabupaten atau kota. Pengecualian larangan ini sering disebut dengan istilah mudik lokal. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan, pengertian mudik lokal adalah mudik yang diizinkan selama berada di wilayah aglomerasi.
Mudik lokal di wilayah aglomerasi tak dilarang, apa maksudnya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah diputuskan bahwa pada periode 6-17 Mei 2021, pemerintah melarang mudik saat hari raya Idulfitri 1442 H atau Lebaran. Meski begitu, ada pengecualian larangan di beberapa wilayah kabupaten atau kota. Pengecualian larangan ini sering disebut dengan istilah mudik lokal. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan, pengertian mudik lokal adalah mudik yang diizinkan selama berada di wilayah aglomerasi.