KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran pada tahun ini. Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat. Salah satunya, wajib mendapatkan vaksin booster. Khusus untuk penumpang pesawat, ada syarat lain yang harus dipenuhi. Yakni wajib mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC). Melansir laman kemkes.go.id, Persyaratan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Mudik Naik Pesawat Wajib Isi e-HAC, Begini Caranya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran pada tahun ini. Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat. Salah satunya, wajib mendapatkan vaksin booster. Khusus untuk penumpang pesawat, ada syarat lain yang harus dipenuhi. Yakni wajib mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC). Melansir laman kemkes.go.id, Persyaratan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.