KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak pemerintah untuk menghentikan penerbitan izin usaha industri (IUI) Minuman Beralkohol yang baru dan menghentikan penambahan kuota produksi untuk IUI tersebut. Sampai saat ini, pemerintah telah menerbitkan sebanyak 103 IUI Minuman Beralkohol bagi perusahaan yang beroperasi di berbagai daerah dengan volume produksi melampaui 500 juta liter setiap tahun. Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengungkapkan bahwa penerbitan IUI Minuman Beralkohol (Minol) yang baru harus dihentikan karena sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda dan masyarakat umumnya. Pihaknya menilai industri miras ini sangat berbahaya.
MUI dan NU mendesak pemerintah hentikan penerbitan IUI minol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak pemerintah untuk menghentikan penerbitan izin usaha industri (IUI) Minuman Beralkohol yang baru dan menghentikan penambahan kuota produksi untuk IUI tersebut. Sampai saat ini, pemerintah telah menerbitkan sebanyak 103 IUI Minuman Beralkohol bagi perusahaan yang beroperasi di berbagai daerah dengan volume produksi melampaui 500 juta liter setiap tahun. Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas mengungkapkan bahwa penerbitan IUI Minuman Beralkohol (Minol) yang baru harus dihentikan karena sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda dan masyarakat umumnya. Pihaknya menilai industri miras ini sangat berbahaya.