KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Februari 2020 besok, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara motor. Kendati demikian, polisi baru menilang para pelanggar mulai 3 Februari 2020. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, ada empat jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Adapun, denda tilang yang diterapkan untuk pelanggar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mulai 1 Februari 2020 tilang elektronik motor berlaku, sanksi dan dendanya apa saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Februari 2020 besok, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk pengendara motor. Kendati demikian, polisi baru menilang para pelanggar mulai 3 Februari 2020. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, ada empat jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan. Adapun, denda tilang yang diterapkan untuk pelanggar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.