KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mempercepat larangan ekspor bijih nikel atau nikel ore. Larangan ekspor bijih nikel ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020, atau dua tahun lebih cepat dari rencana semula. "Saat ini, kami sudah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang intinya mengenai penghentian untuk insentif ekspor nikel bagi pembangunan nikel per tanggal 1 januari 2020. Jadi mulai 1 Januari 2020 sudah tidak ada lagi (ekspor)," ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Senin (2/9). Baca Juga: Ekspor ore nikel distop, Dirut Antam: Tidak ada dampak signifikan
Mulai 1 Januari 2020, pemerintah resmi melarang ekspor bijih nikel
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mempercepat larangan ekspor bijih nikel atau nikel ore. Larangan ekspor bijih nikel ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020, atau dua tahun lebih cepat dari rencana semula. "Saat ini, kami sudah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang intinya mengenai penghentian untuk insentif ekspor nikel bagi pembangunan nikel per tanggal 1 januari 2020. Jadi mulai 1 Januari 2020 sudah tidak ada lagi (ekspor)," ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Senin (2/9). Baca Juga: Ekspor ore nikel distop, Dirut Antam: Tidak ada dampak signifikan