Mulai 1 September, Pelni imbau pelanggan terdaftar di PeduliLindungi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni mengimbau kepada para pelanggan yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 untuk memastikan dirinya terdata di aplikasi PeduliLindungi. Hal ini untuk mendukung kebijakan perusahaan yang  mengintegrasikan sistem penjualan tiket dengan aplikasi PeduliLindungi per 1 September mendatang.

PeduliLindungi merupakan aplikasi milik Kementerian Kesehatan untuk membantu pemerintah dalam melakukan tracing dan tracking guna menghentikan penyebaran Covid-19.  Melalui aplikasi ini, data lokasi berpergian masyarakat akan tersimpan secara digital serta sebagai data base penerima vaksin Covid-19.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni O.M. Sodikin menjelaskan bahwa integrasi sistem Penjualan tiket Pelni dengan PeduliLindungi untuk mendukung pemerintah dalam percepatan program vaksinasi di Indonesia, khususnya pengguna transportasi laut.


"Sebagai moda transportasi andalan masyarakat kepulauan, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong percepatan vaksinasi sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses transportasi. Kebijakan ini semakin mempertegas bahwa penumpang Pelni adalah mereka yang sudah melakukan vaksin. Semoga bisa meyakinkan masyarakat untuk kembali melakukan perjalanan dengan kapal Pelni ," kata Sodikin dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Kamis (26/8).

Baca Juga: PPKM diperpanjang, Pelni imbau kelengkapan syarat perjalanan penumpang

Sodikin menambahkan, screening awal calon penumpang saat ini dimulai sejak pembelian tiket kapal Pelni baik melalui loket di kantor cabang ataupun melalui website, Pelni Mobile Apps, dan travel agent/mitra penjualan.

Untuk melakukan pembelian tiket kapal Pelni, calon penumpang wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk WNI atau nomor paspor untuk WNA.

Nantinya, jika NIK/nomor paspor calon penumpang teridentifikasi telah menerima vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi, maka petugas akan memproses tiket pelanggan.

"Bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis, hanya dapat membeli tiket di loket kantor cabang. Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan telah diverifikasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat," ungkap Sodikin.

Aplikasi PeduliLindungi tidak hanya digunakan untuk memvalidasi data vaksinasi calon penumpang, tetapi juga untuk mengetahui hasil dan masa berlaku RT-PCR atau Antigen guna mencegah upaya pemalsuan dokumen persyaratan perjalanan.

Editor: Anna Suci Perwitasari