KENAIKAN TARIF TOL - Mulai 20 Agustus 2023, Jasa Marga memberlakukan tarif baru Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo. Hal itu dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 dan No. 855/KPTS/M/2023. "Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol Jagorawi dan Ruas Tol Sedyatmo," tulis Jasa Marga di akun Instagram anak usahanya, @jasamargametropolitan. Kenaikan tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo mulai dari Rp 500 hingga Rp 1.000 untuk setiap golongan kendaraan.
Mulai 20 Agustus 2023, Tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo Naik, Cek Rinciannya
KENAIKAN TARIF TOL - Mulai 20 Agustus 2023, Jasa Marga memberlakukan tarif baru Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo. Hal itu dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 854/KPTS/M/2023 dan No. 855/KPTS/M/2023. "Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol Jagorawi dan Ruas Tol Sedyatmo," tulis Jasa Marga di akun Instagram anak usahanya, @jasamargametropolitan. Kenaikan tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo mulai dari Rp 500 hingga Rp 1.000 untuk setiap golongan kendaraan.