KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai 1 Januari 2024, pemerintah mendorong penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) alias elpiji 3 kg lebih tepat sasaran dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Elpiji 3 kg atau gas melon dengan warna tabung hijau adalah bahan bakar memasak bersubsidi untuk kelompok masyarakat tertentu. Sebagai barang bersubsidi, permukaan tabung gas melon turut mencantumkan keterangan, "Hanya untuk Masyarakat Miskin".
Nantinya, konsumen wajib mendaftarkan diri dalam program Subsidi Tepat untuk dapat membeli elpiji bersubsidi. Lantas, masih bisakah membeli elpiji di pengecer atau warung kecil?
Beli elpiji 3 kg bersubsidi masih bisa di pengecer
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg bersubsidi masih dapat dibeli di pedagang eceran atau warung kecil. "Masyarakat masih bisa membeli di pengecer," kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/12/2023). Namun, pendaftaran dan pencocokan data konsumen yang berhak membeli gas melon tetap berlangsung di pangkalan, baik penyalur maupun sub-penyalur resmi. "Pencatatan sementara di pangkalan," ungkapnya.
Baca Juga: 8 Kelompok Masyarakat yang Tak Boleh Beli Gas Subsidi Elpiji 3 Kg Hingga saat ini, Pertamina masih dalam tahap pendaftaran dan pencocokan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP. "Silakan masyarakat datang ke pangkalan resmi, dimasukkan nomor NIK-nya. Bila sudah terdaftar, silakan membeli sesuai kebutuhan," jelas Irto. Namun, menurutnya, pemerintah melalui Pertamina masih belum menerapkan pembatasan pembelian elpiji bersubsidi. Oleh karena itu, masyarakat yang hendak menjadi pengecer masih diperbolehkan, dengan catatan terdaftar sebagai konsumen dalam Subsidi Tepat Elpiji 3 Kg.
"Terdaftar atas nama yang bersangkutan, bukan sebagai pengecer," jelasnya. Jika belum terdaftar, masyarakat tak perlu khawatir karena data akan diinput oleh pangkalan resmi. "Cukup satu kali input saja. Nanti untuk pembelian selanjutnya cukup memasukkan nomor KTP," terangnya.
Baca Juga: Sebelum 1 Januari 2024 Pengguna Elpiji 3 Kg Wajib Daftar, Begini Caranya Editor: Barratut Taqiyyah Rafie