KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meredam dampak virus corona (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus untuk menopang bisnis perusahaan di sektor keuangan. Di antaranya kebijakan relaksasi bagi industri dana pensiun yang mulai berlaku hari ini, Senin (30/3). Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi mengungkapkan, regulator mengeluarkan beberapa kebijakan relaksasi untuk dana pensiun mulai dari perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala kepada OJK sebagaimana surat nomor S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020. “Selain itu, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatuhan atau fit and proper test pihak utama dana pensiun dapat dilakukan melalui konferensi video,” kata Riswinandi dalam siaran pers OJK, Senin (30/3).
Mulai berlaku hari ini, berikut kebijakan stimulus OJK terhadap industri dana pensiun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meredam dampak virus corona (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus untuk menopang bisnis perusahaan di sektor keuangan. Di antaranya kebijakan relaksasi bagi industri dana pensiun yang mulai berlaku hari ini, Senin (30/3). Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi mengungkapkan, regulator mengeluarkan beberapa kebijakan relaksasi untuk dana pensiun mulai dari perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala kepada OJK sebagaimana surat nomor S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020. “Selain itu, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatuhan atau fit and proper test pihak utama dana pensiun dapat dilakukan melalui konferensi video,” kata Riswinandi dalam siaran pers OJK, Senin (30/3).