KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai awal tahun depan, produk kantong plastik akan dikenakan cukai. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menetapkan target penerimaan cukai dari barang kena cukai (BKC) tersebut yakni mencapai Rp 1,5 triliun di 2021. Alhasil, total target penerimaan cukai tahun depan naik 0,83% dari semula Rp 178,5 triliun menjadi Rp 180 triliiun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengharapkan payung hukum cukai kantong plastik bisa segera disahkan bersama dengan parlemen pada tahun ini. “Dari sisi kepabeanan dan cukai, justru ada kenaikan Rp 1,5 triliun dengan harapan tentu ekstensifikasi barang kena cukai akan bisa disetujui oleh DPR sesuai pembahsaan sebelumnya,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Jumat (11/9).
Mulai diterapkan, target penerimaan cukai kantong plastik Rp 1,5 triliun di 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai awal tahun depan, produk kantong plastik akan dikenakan cukai. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menetapkan target penerimaan cukai dari barang kena cukai (BKC) tersebut yakni mencapai Rp 1,5 triliun di 2021. Alhasil, total target penerimaan cukai tahun depan naik 0,83% dari semula Rp 178,5 triliun menjadi Rp 180 triliiun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengharapkan payung hukum cukai kantong plastik bisa segera disahkan bersama dengan parlemen pada tahun ini. “Dari sisi kepabeanan dan cukai, justru ada kenaikan Rp 1,5 triliun dengan harapan tentu ekstensifikasi barang kena cukai akan bisa disetujui oleh DPR sesuai pembahsaan sebelumnya,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Jumat (11/9).