KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekspor mineral mentah bakal dihentikan, kecuali untuk lima perusahaan per 10 Juni 2023. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. "(Penghentian) mineral kan sudah dibahas di RDP (Rapat Dengar Pendapat) di mana yang memenuhi persyaratan itu masih sampai 10 Juni 2023, ya mana-mana yang masih boleh disarankan sudah menyelesaikan sekian persen itu, juga kalau tidak salah 5 perusahaan yang memenuhi persyaratan," kata Arifin, Senin (29/5/2023). Melansir laman Infopublik.id, merujuk Pasal 170 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), tiga tahun setelah beleid terbit pada 10 Juni 2020, artinya pada 10 Juni 2023, semua mineral mentah yang diekspor harus melalui proses peningkatan nilai tambah di Tanah Air. Artinya, pemerintah pun harus menyetop ekspor mineral mentah.
Mulai Kapan Ekspor Minteral Mentah Dihentikan? Ini Jawaban Menteri ESDM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekspor mineral mentah bakal dihentikan, kecuali untuk lima perusahaan per 10 Juni 2023. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. "(Penghentian) mineral kan sudah dibahas di RDP (Rapat Dengar Pendapat) di mana yang memenuhi persyaratan itu masih sampai 10 Juni 2023, ya mana-mana yang masih boleh disarankan sudah menyelesaikan sekian persen itu, juga kalau tidak salah 5 perusahaan yang memenuhi persyaratan," kata Arifin, Senin (29/5/2023). Melansir laman Infopublik.id, merujuk Pasal 170 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), tiga tahun setelah beleid terbit pada 10 Juni 2020, artinya pada 10 Juni 2023, semua mineral mentah yang diekspor harus melalui proses peningkatan nilai tambah di Tanah Air. Artinya, pemerintah pun harus menyetop ekspor mineral mentah.