KONTAN.CO.ID - Kementerian Kesehatan telah menetapkan tarif tertinggi tes real time polymerase chain reaction (RT-PCR) di Jawa-Bali Rp 495.000 dan Rp 525.000 di luar Pulau Jawa Bali. Penurunan harga tes PCR tersebut berlaku mulai 17 Agustus 2021. Selain penurunan harga, Kemenkes juga mewajibkan hasil tes PCR Covid-19 harus selesai dalam 24 jam. Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.
Perincian harga tes PCR di laboratorium kesehatan dan rumahsakit di DKI Jakarta
Dirangkum dari masing-masing akun Instagram resmi masing-masing laboratorium kesehatan dan rumahsakit, berikut perincian harga tes swab PCR terbaru di DKI Jakarta:- Harga tes swab PCR terbaru di Mayapada Hospital Rp 489.000 dengan hasil tes selesai dalam waktu 24 jam.
- Untuk hasil tes selesai dalam 12 jam tarif tes swab PCR (Gold) mencapai Rp 500.000
- Untuk hasil tes selesai dalam 6 jam tarif tes swab PCR (Gold) mencapai Rp 900.000
- Untuk hasil 24 jam pengambilan swab sebelum jam 18.00 WIB. Bila swab di atas jam 18.00 WIB maka hasil akan diterima H+1 maksimal pukul 24.00 WIB.
- Harga tidak termasuk surat keterangan dokter.
- Paket Platinum (6 Hours Result) hanya berlaku di Mayapada Hospital Jakarta Selatan (MHJS) dan Mayapada Hospital Kuningan (MHKN).