KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seluruh bandara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura (AS) II menghentikan sementara penerbangan pesawat penumpang mulai 25 April hingga 1 Juni 2020 untuk pencegahan penyebaran virus corona baru. Tak hanya AP II, PT AP I juga menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara di bawah pengelolaannya. Kebijakan ini juga berlaku mulai 25 April hingga 1 Juni 2020. Kebijakan itu sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
- Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali)
- Bandara Juanda (Surabaya)
- Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar)
- Bandara SAMS Sepinggan (Balikpapan)
- Bandara Jenderal Ahmad Yani (Semarang)
- Bandara Sam Ratulangi (Manado)
- Bandara El Tari (Kupang)
- Bandara Pattimura (Ambon)
- Bandara Adi Soemarmo (Solo)
- Bandara Internasional Lombok Praya (Lombok)
- Bandara Frans Kaisiepo (Biak)
- Bandara Internasional Yogyakarta
- Bandara Sentani (Papua)
- Bandara Adi Sutjipto (Yogyakarta)
- Bandara Syamsudin Noor (Banjarmasin)