Mulai Senin, bioskop Cinema XXI di Jakarta bakal tutup hingga 5 April



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bioskop Cinema XXI DKI Jakarta akan ditutup sementara mulai Senin (23/3) hingga 5 April 2020. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 atau virus corona di Bioskop XXI DKI Jakarta. 

Surat edaran resmi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 60/SE/2020 yang menyatakan penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya mencegah penyebaran covid-19 telah diterima pihak Cinema XXI pada Jumat (20/3) hari ini. 

Baca Juga: Pemprov DKI wajibkan panti pijat, diskotik hingga bioskop tutup selama 2 minggu


“Dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam menyikapi kondisi yang ada, kami akan mengikuti instruksi dari pemerintah daerah. Dengan demikian, seluruh jaringan bioskop Cinema XXI di wilayah DKI Jakarta akan non aktif sementara mulai dari tanggal 23 Maret 2020,” ucap Dewinta Hutagaol, Head of Corporate Communication and Brand Management, Cinema XXI melalui keterangan tertulisnya, Jumat. 

Dewinta mengatakan, penutupan Bioskop Cinema XXI ini dilakukan sementara hingga 5 April 2020. Ia berharap wabah virus Corona ini bisa teratasi dengan cepat sehingga seluruh Bioskop Cinema XXI bisa beroperasi normal kembali. “Mari kita bersama-sama berdoa dan berharap agar bencana ini dapat segera berakhir sehingga kondisi ekonomi dapat kembali stabil,” tutur dia. 

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan sejumlah kegiatan usaha pariwisata ditutup sementara. Tujuannya untuk mencegah penularan virus Corona makin meluas. 

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, penutupan sementara dilakukan selama dua pekan.

Baca Juga: Mulai Senin, MRT Jakarta hanya beroperasi jam 06.00-20.00 WIB

"Kami akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan, terhitung tanggal 23 Maret sampai 5 April 2020," ujar Cucu dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI, Jumat. 

Editor: Tendi Mahadi