KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengenaan bea meterai untuk transaksi saham sebesar Rp 10.000 mendapat atensi dari publik. Pasalnya, kebijakan ini dinilai merugikan investor ritel yang memiliki dana sedikit. Bahkan, saat ini sudah muncul petisi di situs change.org untuk mengevaluasi beleid bea meterai di pasar saham. Hingga Minggu (20/12/2020) sore, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 4.190 orang. Petisi ini menuntut pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dan Kemenkeu, untuk mengevaluasi dan merevisi peraturan terkait biaya meterai per Trade Confirmation (TC). “Paling tidak diberikan batas bawah meterai senilai Rp. 100.000.000 per TC supaya tidak memberatkan kami, ritel kecil yang berusaha berjuang di Pasar Modal Indonesia ini,” tulis petisi tersebut.
Muncul petisi tolak pengenaan bea meterai Rp 10.000, ini penjelasan BEI dan Kemenkeu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengenaan bea meterai untuk transaksi saham sebesar Rp 10.000 mendapat atensi dari publik. Pasalnya, kebijakan ini dinilai merugikan investor ritel yang memiliki dana sedikit. Bahkan, saat ini sudah muncul petisi di situs change.org untuk mengevaluasi beleid bea meterai di pasar saham. Hingga Minggu (20/12/2020) sore, petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 4.190 orang. Petisi ini menuntut pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dan Kemenkeu, untuk mengevaluasi dan merevisi peraturan terkait biaya meterai per Trade Confirmation (TC). “Paling tidak diberikan batas bawah meterai senilai Rp. 100.000.000 per TC supaya tidak memberatkan kami, ritel kecil yang berusaha berjuang di Pasar Modal Indonesia ini,” tulis petisi tersebut.