KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Rabu (3/11/2021), pemerintah kembali memperbarui syarat perjalanan udara domestik. Salah satunya, penumpang bisa naik pesawat dengan tes antigen atau PCR sebagai syarat penerbangan. Ketentuan baru perjalanan dalam negeri itu diatur dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Penerbitan SE itu merujuk pada aturan baru dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Naik pesawat bisa pakai hasil tes antigen, ini rincian biaya antigen terbaru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai Rabu (3/11/2021), pemerintah kembali memperbarui syarat perjalanan udara domestik. Salah satunya, penumpang bisa naik pesawat dengan tes antigen atau PCR sebagai syarat penerbangan. Ketentuan baru perjalanan dalam negeri itu diatur dalam SE Kemenhub Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19. Penerbitan SE itu merujuk pada aturan baru dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.