KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK) 2021. Dari 38 kabupaten dan kota, 11 daerah di antaranya tidak mengalami kenaikan atau tetap menerapkan UMK 2020. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021, ada 27 daerah yang mengalami kenaikan beragam dari Rp 100.000 hingga Rp 25.000. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo bilang, kenaikan Rp 100.000 untuk UMK tahun depan terjadi pada daerah yang masuk ring 1 Jawa Timur, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.
Naik Rp 100.000, UMK Kota Surabaya di 2021 tertinggi se Jawa Timur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK) 2021. Dari 38 kabupaten dan kota, 11 daerah di antaranya tidak mengalami kenaikan atau tetap menerapkan UMK 2020. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021, ada 27 daerah yang mengalami kenaikan beragam dari Rp 100.000 hingga Rp 25.000. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo bilang, kenaikan Rp 100.000 untuk UMK tahun depan terjadi pada daerah yang masuk ring 1 Jawa Timur, yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.