Nasabah minta regulator cairkan kelebihan dana cadangan Bumiputera, apa kata OJK?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar nasabah atau pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera tak kunjung tuntas hingga di awal tahun 2021. Padahal ribuan bahkan ratusan ribu nasabah Bumiputera mengajukan klaim pencairan dananya, karena sudah habis kontrak. Bahkan ada yang sudah mengklaim sejak 2017, tapi hingga hari ini belum dibayarkan. 

Para pemegang polis meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyetujui pencairan kelebihan dana cadangan Bumiputera yang ada di OJK. Supaya manajemen Bumiputera dapat membayar klaim pemegang polis anggota kelompok nasabah yang data-datanya sudah diserahkan ke regulator.

Menanggapi hal ini, OJK angkat suara. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan bahwa regulator telah melayangkan permintaan kepada manajemen Bumiputera dan para pemegang polis untuk melakukan pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA).


“Permintaan OJK kepada manajemen dan para pemegang polis untuk duduk bersama menyepakati mekanisme pemilihan BPA adalah bentuk kepatuhan dan penghargaan OJK kepada prinsip-prinsip usaha bersama. Langkah ini juga untuk mengatasi kebuntuan dari penerapan ketentuan pemilihan BPA dalam Anggaran Dasar yang tidak dapat dijalankan dalam kondisi kekosongan BPA karena keharusan adanya sidang BPA terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Anggaran Dasar,” ujar Anto kepada Kontan.co.id pada Rabu malam (24/2).

Baca Juga: Nasabah Bumiputera minta OJK setujui pencairan kelebihan dana cadangan Bumiputera

Ia menjelaskan duduk perkara yang terjadi pada perusahaan asuransi bersama ini. Sebelumnya sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pad 14 Januari 2021 telah memberlakukan PP 87 2019. Maka Pasal 58 UU MK itu mengatur bahwa Undang-Undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

“Mengingat PP 87 2019 merupakan amanat dari Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang menjadi objek uji materi Putusan MK, dan sesuai dengan kesimpulan rapat pembahasan antara Pemerintah (Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM) dengan OJK pada tanggal 18 Januari 2021, Pemerintah berpandangan bahwa PP 87/2019 berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 26 Desember 2019 sampai dengan tanggal dibacakannya Putusan MK yaitu pada tanggal 14 Januari 2021,” jelasnya.

Dalam kurun waktu berlakunya PP 87 2019,  yaitu sejak 26 Desember 2019 hingga 14 Januari 2021, segala ketentuan dalam PP 87 2019. Begitupun tindakan pengawasan yang dilakukan OJK berdasarkan PP 87/2019 pada saat PP 87/2019 berlaku adalah sah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Editor: Herlina Kartika Dewi