KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar nasabah atau pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera tak kunjung tuntas hingga di awal tahun 2021. Padahal ribuan bahkan ratusan ribu nasabah Bumiputera mengajukan klaim pencairan dananya, karena sudah habis kontrak. Bahkan ada yang sudah mengklaim sejak 2017, tapi hingga hari ini belum dibayarkan. Para pemegang polis meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyetujui pencairan kelebihan dana cadangan Bumiputera yang ada di OJK. Supaya manajemen Bumiputera dapat membayar klaim pemegang polis anggota kelompok nasabah yang data-datanya sudah diserahkan ke regulator. Menanggapi hal ini, OJK angkat suara. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan bahwa regulator telah melayangkan permintaan kepada manajemen Bumiputera dan para pemegang polis untuk melakukan pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA).
Nasabah minta regulator cairkan kelebihan dana cadangan Bumiputera, apa kata OJK?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar nasabah atau pemegang polis Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera tak kunjung tuntas hingga di awal tahun 2021. Padahal ribuan bahkan ratusan ribu nasabah Bumiputera mengajukan klaim pencairan dananya, karena sudah habis kontrak. Bahkan ada yang sudah mengklaim sejak 2017, tapi hingga hari ini belum dibayarkan. Para pemegang polis meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menyetujui pencairan kelebihan dana cadangan Bumiputera yang ada di OJK. Supaya manajemen Bumiputera dapat membayar klaim pemegang polis anggota kelompok nasabah yang data-datanya sudah diserahkan ke regulator. Menanggapi hal ini, OJK angkat suara. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan bahwa regulator telah melayangkan permintaan kepada manajemen Bumiputera dan para pemegang polis untuk melakukan pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA).