Nasabah sebut Kresna Life tawarkan penyelesaian polis dengan dicicil tiap 6 bulan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah menolak skema penyelesaian polis yang telah diumumkan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Pemegang polis Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK) merasa keberatan terhadap beberapa poin penyelesaian.

Salah satu nasabah Kresna Life yang enggan identitasnya disebutkan bilang skema tersebut memberatkan. Lantaran penyelesaian polis dengan premi di atas Rp 1 miliar akan dilakukan secara bertahap. Pertama diselesaikan sebesar 2% pada Januari 2021.

Baca Juga: Kresna Life bakal buka dialog dengan nasabah untuk selesaikan masalah polis


“Lalu tahap berikutnya akan diselesaikan sebesar 5% setiap enam bulan hingga Juli 2023, hingga 60 bulan sejak Januari 2021 tadi. Ini semua tanpa pembayaran manfaat,” ujarnya kepada Kontan.co.id pada Kamis (13/8).

Ia bilang manajemen Kresna Life dalam surat pengumumannya menyatakan jika kondisi perekonomian Indonesia belum pulih, maka tanggal jadwal penyelesaian dan jangka waktu penyelesaian dapat saja tertunda. Jika sebaliknya terjadi percepatan pemulihan ekonomi, Kresna Kife dapat (tapi tidak berkewajiban) melakukan percepatan penyelesaian transaksi.

“Ini benar-benar statement berat sebelah. Apa yg dimaksud pulih? Tidak ada parameter yang jelas. Saya cukup yakin, dengan apa yang sudah terjadi saat ini, ujung-ujungnya akan terjadi klaim sepihak lagi yang memberatkan nasabah seperti yang sudah-sudah,” jelasnya.

Ia pun mengaku hal inilah yang mendorong nasabah mendatangi kantor Kresna Life pada Jumat (7/8) dan Selasa (11/8). Tujuannya untuk musyawarah dengan pihak manajemen terkait penyelesaian polis mereka.

Baca Juga: Nasabah kembali datangi kantor Asuransi Kresna Life

Ia menambahkan, ke depannya nasabah akan terus berupaya meminta komunikasi dan musyawarah dengan Kresna Life. Paralel dengan itu, bila perlu akan tetap meminta pendampingan serta perlindungan pada Otoritas Jasa Keuangan dan beberapa institusi lain.

Tujuannya untuk memastikan hak-hak nasabah dikedepankan dengan sungguh-sungguh dalam penyelesaian pengembalian premi.

Editor: Tendi Mahadi