KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak lama lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan mengenai pemasaran dan investasi produk unitlink pada tahun ini. Melalui ketentuan tersebut, nantinya nasabah asuransi unitlink wajib memiliki nomor identitas investor pasar modal atau dikenal dengan single investor indentification (SID). Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, bahwa penyusunan aturan itu memang diperlukan. Alasannya, agar pemegang polis memahami risiko investasi pada instrumen pasar modal.
Nasabah unitlink diwajibkan punya nomor identitas investor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak lama lagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan peraturan mengenai pemasaran dan investasi produk unitlink pada tahun ini. Melalui ketentuan tersebut, nantinya nasabah asuransi unitlink wajib memiliki nomor identitas investor pasar modal atau dikenal dengan single investor indentification (SID). Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, bahwa penyusunan aturan itu memang diperlukan. Alasannya, agar pemegang polis memahami risiko investasi pada instrumen pasar modal.