Nasdaq ubah aturan, perusahaan China bakal sulit IPO di Amerika



KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Perusahaan-perusahaan China tampaknya akan sulit untuk melakukan debutnya di pasar saham Amerika (AS). Pasalnya, Bursa Nasdaq Inc akan diatur untuk membatasi penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO).

Hal itu diungkapkan sumber Reuters, Senin (18/5). Meskipun Nasdag tidak akan menyebutkan perusahaan-perusahaan China secara khusus dalam pembatasan tersebut, namun langkah itu dilakukan terutama didorong oleh adanya kekhawatiran mengenai transparansi IPO China yang dianggap kurang akuntabel.

Baca Juga: Laporkan hampir 5.000 infeksi baru, kasus corona di India tembus 100.000


Selain itu, kata sumber tersebut, IPO China kerap dikaitkan dengan kedekatan hubungan perusahaan dengan orang dalam, yang kuat. Pembatasan IPO baru Nasdaq tersebut akan jadi pemantik baru dalam ketegangan hubungan antara AS dan China. Tensi hubungan keduanya telah meningkat sebelumnya karena perang dagang dan penyebaran virus corona baru (Covid-19).

Tahun lalu, Nasdaq juga melakukan beberapa pembatasan IPO dan berusaha mengekang pencatatan saham perdana perusahaan kecil Cina. Saham perusahaan negeri Panda itu sering tidak liquid karena sebagian besar tetap di tangan beberapa orang dalam. Likuiditasnya yang rendah membuat mereka tidak menarik bagi banyak investor institusi besar yang ingin dilayani oleh Nasdaq.

Aturan baru Nasdaq akan mewajibkan perusahaan dari beberapa negara, termasuk China, untuk menaikkan US$ 25 juta dalam IPO mereka. Atau alternatifnya, seperempat dari kapitalisasi pasar pascapencatatan perusahaan di Nasdaq.

Ini merupakan pertama kalinya Nasdaq memberikan nilai minimum pada ukuran IPO. Bursa ini akan mencegah beberapa perusahaan China yang kini terdaftar di Nasdaq untuk go public.

Baca Juga: Gara-gara Covid-19, BI proyeksi ekonomi global kontraksi 2,2% di tahun ini

Sebab, dari 155 perusahaan China yang terdaftar di Nasdaq sejak 2000, sebanyak 40 IPO bruto menghasilkan di bawah 25 juta dolar AS, menurut data Refinitiv.

Editor: Tendi Mahadi