KONTAN.CO.ID - Memasuki tahun 2026, kelanjutan insentif mobil listrik dari pemerintah masih berada di area abu-abu. Hingga awal tahun ini, belum ada regulasi resmi yang mengatur insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kendaraan listrik, sehingga memicu kebingungan di kalangan pelaku industri sekaligus membuat konsumen menahan keputusan pembelian. Sekretaris Jenderal Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Tenggono Chuandra Phoa menilai, absennya aturan resmi terkait insentif PPN kendaraan listrik membuat iklim usaha menjadi tidak sehat. “Ini sudah masuk 2026, tapi aturan PPN mobil listrik belum ada. Acuannya yang mana? 2025 atau 2026? Kita juga bingung. Harusnya ini dijelaskan oleh Kemenperin dan Kemenkeu,” ujar Tenggono kepada Kontan.co.id, Jumat (9/1/2026).
Nasib Insentif Mobil Listrik 2026: Harga BYD Atto 1 Sudah Naik!
KONTAN.CO.ID - Memasuki tahun 2026, kelanjutan insentif mobil listrik dari pemerintah masih berada di area abu-abu. Hingga awal tahun ini, belum ada regulasi resmi yang mengatur insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kendaraan listrik, sehingga memicu kebingungan di kalangan pelaku industri sekaligus membuat konsumen menahan keputusan pembelian. Sekretaris Jenderal Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Tenggono Chuandra Phoa menilai, absennya aturan resmi terkait insentif PPN kendaraan listrik membuat iklim usaha menjadi tidak sehat. “Ini sudah masuk 2026, tapi aturan PPN mobil listrik belum ada. Acuannya yang mana? 2025 atau 2026? Kita juga bingung. Harusnya ini dijelaskan oleh Kemenperin dan Kemenkeu,” ujar Tenggono kepada Kontan.co.id, Jumat (9/1/2026).
TAG: