KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam penguasaan hutan, negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Dalam wilayah tertentu ada hak yang telah dilekatkan atas tanah, seperti hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak-hak lainnya atas tanah. Sehingga negara wajib melindungi hak tanah tersebut. "Merupakan hak konstitusional berdasarkan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Dalam penguasaan hutan, negara harus juga memperhatikan hak-hak tersebut," kata pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Sadino. dalam keterangan tertulisnya, Senin, (6/2/2023).
Negara Dinilai Wajib Menjamin Hak Masyarakat Sebelum Tentukan Kawasan Hutan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam penguasaan hutan, negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Dalam wilayah tertentu ada hak yang telah dilekatkan atas tanah, seperti hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak-hak lainnya atas tanah. Sehingga negara wajib melindungi hak tanah tersebut. "Merupakan hak konstitusional berdasarkan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Dalam penguasaan hutan, negara harus juga memperhatikan hak-hak tersebut," kata pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Sadino. dalam keterangan tertulisnya, Senin, (6/2/2023).