Nekat mudik, sanksi teguran lisan sampai pemberhentian menanti PNS yang bandel



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sanksi tegas membayangi aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil yang nekat mudik, bepergian ke luar kota dan cuti selama pandemi Covid-19. 

Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang D Sumarsono mengatakan, Badan Kepegawaian Negara telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang tetap melakukan ketiga hal tersebut. 

Baca Juga: Masif Operasikan Jalan Tol Baru, Jasa Marga Capai Pertumbuhan Aset 20,94% di 2019


Penerbitan SE itu sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan diterbitkannya SE Menteri PAN-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

"Pemantauan maupun pengawasan aktivitas ASN itu dilakukan khususnya oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Supaya tidak ada pergerakan ASN," kata Bambang di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (30/4). 

Dalam hal ini, imbuh dia, PPK yang dijabat oleh Menpan RB untuk di tingkat pusat dan gubernur, bupati/wali kota untuk di tingkat daerah, juga diharapkan terus mendorong peran ASN dalam upaya mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan kerja, tempat tinggal, atau masyarakat. 

Bagi ASN yang tetap mudik atau cuti, nantinya akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. "Kategori pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplin, bagi ASN yang benar-benar melakukan mudik atau keluar daerah tanpa izin, maka dilihat dampaknya. Apakah untuk unit kerja, instansi maupun masyarakat," ujarnya. 

Baca Juga: Dalam 5 hari ini, Polda Metro Jaya paksa 5.809 kendaraan putar balik

Berdasarkan SE BKN, pelanggaran disiplin terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu:  - Kategori I, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau pada saat diterbitkannya SE Menteri PAN RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

- Kategori II, yaitu ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Editor: Tendi Mahadi