Nekat pulang dari India, warga Australia dapat dipenjara atau kena denda



KONTAN.CO.ID - SYDNEY. Warga negara Australia yang pulang dari India bisa menghadapi hukuman lima tahun penjara dan denda setelah pemerintah memberlakukan bahwa melakukan perjalanan sementara dari india merupakan tindakan ilegal.

BBC melaporkan, Kementerian Kesehatan mengatakan keputusan itu dibuat berdasarkan proporsi warga yang dikarantina dan tertular infeksi Covid-19 di India.

Awal pekan ini, Australia melarang semua penerbangan dari India.


Diperkirakan ada 9.000 warga Australia di India, 600 di antaranya merupakan golongan rentan.

Terkait kebijakan tersebut, media Australia melaporkan, ini akan menjadi kali pertama warga Australia dikriminalisasi karena kembali ke negara mereka.

Baca Juga: Gelombang kedua memburuk, kasus Covid-19 harian India melewati angka 400.000

Seorang dokter mengatakan kepada ABC News bahwa langkah pemerintah itu tidak proporsional dengan ancaman yang ditimbulkan oleh mereka yang kembali dari India.

"Keluarga kami benar-benar sekarat di India di luar negeri ... sama sekali tidak memiliki cara untuk mengeluarkan mereka, mereka ditinggalkan," kata dokter umum dan komentator kesehatan Dr Vyom Sharmer kepada BBC.

Mulai Senin (3/5/2021), siapa pun yang telah berada di India dalam waktu 14 hari dari tanggal kedatangan yang diinginkan di Australia akan dilarang memasuki negara itu.

Baca Juga: Ada kasus infeksi Covid-19 baru, Perth berpotensi kembali dilockdown

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie