KONTAN.CO.ID - PONTIANAK. Sebanyak 27 nelayan asing berkewarganegaraan Vietnam yang ditangkap kapal patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Perairan Natuna, 30 Desember 2019 lalu akan dideportasi ke negara asal. "Sebanyak 27 warga Vietnam ini telah diserahkan PSDKP ke kantor Imigrasi Pontianak pada 3 Maret 2020 kemarin. Mereka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses deportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Pontianak Tatang Suheryadin kepada wartawan, Senin (9/3). Baca Juga: Perindo akan serap ikan hasil tangkapan nelayan Pantura di Natuna
Nelayan asing asal Vietnam yang ditangkap di perairan Natuna akan dideportasi
KONTAN.CO.ID - PONTIANAK. Sebanyak 27 nelayan asing berkewarganegaraan Vietnam yang ditangkap kapal patroli Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Perairan Natuna, 30 Desember 2019 lalu akan dideportasi ke negara asal. "Sebanyak 27 warga Vietnam ini telah diserahkan PSDKP ke kantor Imigrasi Pontianak pada 3 Maret 2020 kemarin. Mereka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum proses deportasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Pontianak Tatang Suheryadin kepada wartawan, Senin (9/3). Baca Juga: Perindo akan serap ikan hasil tangkapan nelayan Pantura di Natuna