KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak beroperasi di Indonesia pada 2016 silam, Netflix, perusahaan digital layanan streaming film belum pernah membayar pajak. Padahal, potensi pajak yang diperoleh dari Netflix mestinya cukup besar. Sebagai gambaran, berdasarkan data Netflix, himgga kuartal III-2019 total pengguna layanan streaming berbayar ini mencapai 158 juta orang di 190 negara. Hitung-hitungan kasar dengan menggunakan asumsi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dan dengan asumsi tarif berlangganan paling murah Netflix saat ini sebesar Rp 50.000 per bulan, maka potensi PPN yang dibayarkan Netflix kepada 190 negara mencapai Rp 9,48 triliun per tahun. Baca Juga: Sepanjang 2019, pelanggan Iflix tumbuh lebih dari 80%
Netflix belum pernah bayar pajak di Indonesia, berapa potensinya?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak beroperasi di Indonesia pada 2016 silam, Netflix, perusahaan digital layanan streaming film belum pernah membayar pajak. Padahal, potensi pajak yang diperoleh dari Netflix mestinya cukup besar. Sebagai gambaran, berdasarkan data Netflix, himgga kuartal III-2019 total pengguna layanan streaming berbayar ini mencapai 158 juta orang di 190 negara. Hitung-hitungan kasar dengan menggunakan asumsi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dan dengan asumsi tarif berlangganan paling murah Netflix saat ini sebesar Rp 50.000 per bulan, maka potensi PPN yang dibayarkan Netflix kepada 190 negara mencapai Rp 9,48 triliun per tahun. Baca Juga: Sepanjang 2019, pelanggan Iflix tumbuh lebih dari 80%