JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru untuk memberikan kemudahan bagi investor yang ikut berpartisipasi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Kemudahan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak. OJK dalam keterangan resminya yang diterima KONTAN, Jumat (5/8), mengatakan POJK tersebut merupakan bentuk komitmen nyata OJK untuk mendukung kebijakan nasional tentang Pengampunan Pajak. Otoritas menyadari bahwa pelaksanaan UU Pengampunan Pajak memerlukan dukungan penuh dan respon segera karena batasan waktu yang diatur dalam UU Pengampunan Pajak.
Nih, POJK baru produk investasi dukung tax amnesty
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru untuk memberikan kemudahan bagi investor yang ikut berpartisipasi dalam program pengampunan pajak (tax amnesty). Kemudahan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi Di Bidang Pasar Modal Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak. OJK dalam keterangan resminya yang diterima KONTAN, Jumat (5/8), mengatakan POJK tersebut merupakan bentuk komitmen nyata OJK untuk mendukung kebijakan nasional tentang Pengampunan Pajak. Otoritas menyadari bahwa pelaksanaan UU Pengampunan Pajak memerlukan dukungan penuh dan respon segera karena batasan waktu yang diatur dalam UU Pengampunan Pajak.