KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto mengatakan, jumlah pengadaan barang/jasa pemerintah tahun ini mencapai sekitar 52% dari total APBN. “52,1% dari APBN atau Rp 1.214,1 triliun,” kata Roni dalam diskusi virtual, Rabu (24/1). Roni menyebut, tantangan pemerintah dalam melakukan pengadaan barang/jasa selama pandemi covid-19 adalah memilah mana pengadaan yang mendesak untuk segera dilakukan dan mana yang tidak.
Pihaknya telah menerbitkan sejumlah surat edaran (SE) seperti SE Kepala LKPP Nomor 32 tahun 2020 tentang penegasan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada masa pandemi covid-19. Baca Juga: Perpres 12/2021 terbit, pemerintah wajib alokasikan 40% belanja barang untuk UMK “Tantangannya mereka memilah bahwa ini kegiatan yang relevan dan ini tidak relevan untuk dengan pengadaan khusus,” ujar dia. Lebih lanjut, Roni mengatakan, saat ini telah diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Perpres tersebut memuat sejumlah substansi perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.