KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio pinjaman bermasalah alias non performing loan (NPL) industri fitech terus menanjak. Mengacu data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Juni 2020 NPL fintech mencapai 6,1%. Padahal, di periode yang sama tahun lalu hanya 1,75%. Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede menyebutkan, tingkat NPL yang di level 6,1% masih relatif aman, khususnya di tengah pandemi covid-19. Sebab, mengingat target peminjam fintech P2P lending yang berkategori underbanked dan underserved, yang memiliki tingkat risiko tinggi. Terlebih, dalam mengajukan pinjaman tidak diberlakukan jaminan asset atas pinjaman online. Oleh sebabnya, angka tersebut masih dianggap wajar, terbukti industri fintech pun dapat bertahan meski pandemi belum tertuntaskan.
NPL fintech terus menanjak, AFPI : Industri fintech harus beradaptasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rasio pinjaman bermasalah alias non performing loan (NPL) industri fitech terus menanjak. Mengacu data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Juni 2020 NPL fintech mencapai 6,1%. Padahal, di periode yang sama tahun lalu hanya 1,75%. Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede menyebutkan, tingkat NPL yang di level 6,1% masih relatif aman, khususnya di tengah pandemi covid-19. Sebab, mengingat target peminjam fintech P2P lending yang berkategori underbanked dan underserved, yang memiliki tingkat risiko tinggi. Terlebih, dalam mengajukan pinjaman tidak diberlakukan jaminan asset atas pinjaman online. Oleh sebabnya, angka tersebut masih dianggap wajar, terbukti industri fintech pun dapat bertahan meski pandemi belum tertuntaskan.