OECD: Mesin Pajak Penghasilan RI Mulai Melemah, Konsumsi Jadi Andalan Penerimaan



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Struktur penerimaan pajak Indonesia masih bertumpu pada pajak penghasilan dan pajak konsumsi. Namun, laju pertumbuhan pajak penghasilan mulai kehilangan tenaga, sementara penerimaan pajak properti masih stagnan meski nilai aset terus meningkat.

Laporan Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menunjukkan penerimaan pajak penghasilan, laba, dan keuntungan modal hanya naik tipis dari Rp 1.061,24 triliun pada 2023 menjadi Rp 1.061,94 triliun pada 2024.

Kenaikannya hanya sekitar Rp 700 miliar atau 0,07% secara tahunan.


Baca Juga: Temuan OECD: Mesin Pajak Penghasilan Indonesia Mulai Kehilangan Tenaga

Pertumbuhan tersebut jauh tertinggal dibandingkan total penerimaan pajak Indonesia yang meningkat sekitar Rp 103 triliun menjadi Rp 2.620,67 triliun pada 2024.

Perlambatan itu dipicu penurunan penerimaan pajak penghasilan badan yang turun dari Rp 829,66 triliun menjadi Rp 818,30 triliun atau berkurang Rp 11,36 triliun.

Sebaliknya, penerimaan pajak penghasilan orang pribadi masih tumbuh dari Rp 231,59 triliun menjadi Rp 243,64 triliun, naik sekitar Rp 12,05 triliun.

Meski pertumbuhannya melambat, pajak penghasilan masih menjadi salah satu penopang utama penerimaan negara dengan kontribusi sekitar 40,5% dari total penerimaan pajak pada 2024.

Baca Juga: Data OECD: Penerimaan Pajak Properti RI Stagnan Meski Harga Tanah Melonjak

Namun, untuk pertama kalinya penerimaan pajak atas barang dan jasa melampaui pajak penghasilan.

OECD mencatat penerimaan pajak konsumsi mencapai Rp 1.128,67 triliun atau sekitar 43% dari total penerimaan pajak, lebih tinggi dibandingkan pajak penghasilan sebesar Rp 1.061,94 triliun.

Kondisi ini menunjukkan tambahan penerimaan pajak pada 2024 lebih banyak ditopang oleh aktivitas konsumsi masyarakat dibandingkan laba perusahaan maupun penghasilan.