KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menggelontorkan berbagai insentif pajak untuk meredam dampak ekonomi yang ditibulkan oleh corona virus disease (Covid-19). Kendati demikian, the Organization for Economic and Development (OECD) menilai ada risiko penyalahgunaan insentif. Setidaknya pemerintah mengganggarkan insentif pajak sebesar Rp 123,01 triliun untuk dunia usaha. Rinciannya, pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 25,66 triliun. Kedua, PPf Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) DTP senilai Rp 2,4 triliun. Baca Juga: Insentif PPh UMKM Ditanggung Pemerintah
OECD sebut ada potensi penyalahgunaan insentif pajak, berikut sarannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menggelontorkan berbagai insentif pajak untuk meredam dampak ekonomi yang ditibulkan oleh corona virus disease (Covid-19). Kendati demikian, the Organization for Economic and Development (OECD) menilai ada risiko penyalahgunaan insentif. Setidaknya pemerintah mengganggarkan insentif pajak sebesar Rp 123,01 triliun untuk dunia usaha. Rinciannya, pertama, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp 25,66 triliun. Kedua, PPf Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) DTP senilai Rp 2,4 triliun. Baca Juga: Insentif PPh UMKM Ditanggung Pemerintah