OECD: Tax ratio Indonesia terendah di antara negara Asia dan Pasifik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis laporan terbaru tentang perkembangan peningkatan rasio pajak (tax ratio) terhadap pendapatan nasional (PDB) di sejumlah negara. 

Laporan yang tertuang dalam edisi keenam  Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies, Rabu (24/7) menyebutkan, mayoritas negara-negara di kawasan Asia dan Pasifik mengalami pertumbuhan tax ratio.

Baca Juga: Begini tanggapan asosiasi emiten Indonesia terkait rencana perluas objek pajak


Meski begitu, kajian OECD itu menyebut peningkatan pengumpulan pendapatan sebagian besar negara di 2017 didorong oleh faktor ekonomi ketimbang perubahan kebijakan atau administrasi pajak.

OECD melakukan survei tax ratio terhadap 17 negara, mulai dari Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Singapura, Tokelau, Kazakhstan, Filipna dan Thailand. Selain itu juga Samoa, Pulau Solomon, Fiji, Korea, Cook Islands, Australia, Jepang, Selandia Baru, dan yang terbaru negara Vanuatu.

Laporan ini merupakan hasil kerja sama antara Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD serta Pusat Pengembangan OECD dengan Asian Development Bank (ADB), Pacific Islands Tax Administrators Association (PITAA), dan Pacific Community (SPC). 

Baca Juga: Revisi aturan PpnBm dan insentif kendaraan listrik dijanjikan terbit pekan ini

Sebanyak 11 negara yang disurvei mengalami kenaikan tax ratio terhadap PDB dalam periode 2007-2017, kecuali Australia, Indonesia, Kazakhstan, Papuan Nugini, Selandia Baru, dan Vanuatu. 

Kenaikan tax ratio tertinggi dalam periode tersebut dialami oleh Fiji dan Pulau Solomon dengan masing-masing kenaikan 4,4% dan 4,5%, didorong oleh penerimaan pajak penghasilan dan pajak lain dari barang dan jasa di kedua negara. 

Editor: Tendi Mahadi