KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kembali aturan ganjil genap di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Aturan tersebut memberlakukan ganjil-genap pada semua kendaraan, artinya maka berlaku pada mobil pribadi dan sepeda motor. Namun, dalam aturan tersebut dijelaskan pengecualian pada ayat 2 Pasal 18 mengenai pengecualian dari sistem ganjil genap untuk mobil dan motor. Adapun, Ayat 2 Pasal 18 berbunyi,
Ojek online (Ojol) tak kena pemberlakuan aturan ganjil-genap DKI Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kembali aturan ganjil genap di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Aturan tersebut memberlakukan ganjil-genap pada semua kendaraan, artinya maka berlaku pada mobil pribadi dan sepeda motor. Namun, dalam aturan tersebut dijelaskan pengecualian pada ayat 2 Pasal 18 mengenai pengecualian dari sistem ganjil genap untuk mobil dan motor. Adapun, Ayat 2 Pasal 18 berbunyi,