OJK akan batasi pemberian dana fintech dari pemegang saham, ini alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis aturan baru mengenai layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. Salah satunya, mengatur batasan pemegang saham atau afiliasi memberikan dana kepada fintech lending.

Mengutip draft Rancangan POJK di situs resmi OJK, Senin (30/11), disebutkan bahwa batasan pemberian dana dari grup afiliasi sebesar 25% dari total pendanaan yang belum dilunasi (outstanding) tahunan saat melakukan pendanaan. 

Termasuk akumulasi pemberian dana dari pemegang saham dan afiliasi juga dibatasi 25%. Batasan maksimum 25% berlaku bagi pemegang saham dan afiliasi baik secara individu maupun kolektif. 


Baca Juga: Omnibus Law sektor keuangan perkuat wewenang OJK, ini kata Indef

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot membeberkan alasan pembatasan tersebut agar pemberi dana dalam satu platform fintech bisa lebih banyak. Dengan begitu, risiko bagi platform juga menjadi tersebar. "Pembatasan ini juga dimaksudkan untuk mereduksi benturan kepentingan," kata Sekar, Senin (30/11). 

Ia mengatakan, OJK berupaya menyeimbangkan berbagai masukan atau kepentingan stakeholders dengan tetap mempertimbangkan risiko, kondisi platform, dan perlindungan konsumen. "Aturan ini masih dalam proses rule making rule, kami merekap masukan dari stakeholders dan membahasnya untuk mendapatkan peraturan yang tepat," ungkapnya. 

Sementara itu, Danamas yang merupakan platform milik Sinar Mas Group menyetujui kehadiran aturan tersebut. Direktur Utama Danamas Dani Lihardja percaya bahwa pembuatan regulasi sudah melalui kajian yang matang. "Jadi kita ikut saja (aturan dari OJK)," ungkap Dani. 

Apalagi, jumlah pemberi dana Danamas juga tersebar. Khusus pendana dari korporasi justru tidak terlalu besar. Tahun ini saja, jumlah pendana Danamas meningkat sekitar 25 ribu pemberi dana. 

Baca Juga: OJK berencana menaikkan nilai minimal penawaran umum efek

Beleid itu menjelaskan, afiliasi sebagai hubungan antara seseorang atau badan hukum dengan satu orang, atau lebih, atau badan hukum lain. Dengan demikian, salah satu dari mereka mempengaruhi pengelolaan atau kebijakan lembaga tersebut. 

Editor: Tendi Mahadi