OJK akan naikkan modal minimal multifinance menjadi Rp 250 miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menaikkan syarat modal minimum multifinance dari Rp 100 miliar menjadi Rp 250 miliar. Kebijakan menaikkan modal tersebut masih diproses dan nilanya berpotensi berubah sesuai dengan kemampuan industri.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan 1 OJK, Indra menjelaskan wacana menaikkan modal multifinance akan masuk dalam revisi Peraturan OJK (POJK) Nomor 28/POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.

“Dalam POJK 28 yang beredar terdapat wacana OJK meningkatkan pemodalan Rp 250 miliar. Penguatan permodalan ini sangat penting supaya industri pembiayaan bisa bertahan di bisnis ini,” kata Indra di Jakarta, Kamis (20/2).


Baca Juga: Tahun 2019, OJK mencatat 57 perusahaan multifinance pembiayaan produktif di bawah 10%

Nantinya, persyaratan pemodalan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Misalnya saja, kebijakan modal yang lalu sebesar Rp 100 miliar dipenuhi selama lima tahun. Menurutnya, wacana pemenuhan modal tersebut tidak bisa dilakukan hanya dalam waktu enam bulan hingga satu tahun.

“Kami masih memonitoring angka ekuitas dan belum tuntas. Perusahaan pembiayaan sudah submit terkait pemodalaan, Ada kelompok multifinance yang belum menemukan rencana untuk memenuhi ekuitas Rp 100 miliar,” jelas Indra.

Namun untuk memenuhi ketentuan modal tersebut bukan perkara mudah. Indra mengatakan, masih terdapat 23 multifinance yang mempunyai ekuitas di bawah Rp 100 miliar. Merujuk data OJK sampai 2019, rata-rata pemain multifinance tersebut mencatatkan laba minus Rp 1 miliar, return on equity (ROE) minus 0,36% dan tingkat non performing financing (NPF) 3,65%.

Baca Juga: Begini strategi pendanaan multifinance untuk kejar target pembiayaan di tahun ini

Editor: Khomarul Hidayat