KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan reformasi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) demi meningkatkan standar pengaturan dan kualitas pengawasan di sektor ini. Salah satunya dengan melakukan rating atau penilaian tingkat kesehatan di tiga sektor yakni asuransi, lembaga pembiayaan dan dana pensiun. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar B. Nuraini menjelaskan bahwa penilaian tingkat kesehatan keuangan sebelumnya hanya memperhitungkan profil risiko perusahaan. Selain itu, OJK akan menambah beberapa aspek penilaian tingkat kesehatan yang mengadopsi dari perbankan. Baca Juga: Benny Tjokro: Saham Hanson hanya 2% dari total investasi Jiwasraya
“Kami juga melihat nilai pemodalan, liabilitas, tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan profil risiko. Mereka akan menyampaikan hal tersebut kepada OJK,” kata Anggar di Wisma Mulai 2 Jakarta, Senin (24/2). Setelah itu, regulator akan melakukan penilaian kemudian tindakan pengawasan dan pemantauan. Misalnya saja, dalam industri pembiayaan OJK membaginya dalam lima tingkat kesehatan. Rating satu (sangat baik), dua (sehat), tiga (cukup sehat), empat (kurang sehat) dan lima (tidak sehat).