KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ketentuan investasi ke instrumen penyertaan langsung yang melebihi 15% di sektor dana pensiun. Ketentuan tersebut dimuat dalam salinan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2019 Tentang Investasi Penyertaan Langsung Dana Pensiun. Ini merupakan ketentuan tambahan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 29/POJK.05/2018 tentang perubahan atas POJK Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun. Baca Juga: Siapkan implementasi PSAK 71, laba bank kecil tergerus
OJK batasi porsi investasi dapen di penyertaan langsung maksimal 15%, kecuali...
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ketentuan investasi ke instrumen penyertaan langsung yang melebihi 15% di sektor dana pensiun. Ketentuan tersebut dimuat dalam salinan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2019 Tentang Investasi Penyertaan Langsung Dana Pensiun. Ini merupakan ketentuan tambahan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 29/POJK.05/2018 tentang perubahan atas POJK Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun. Baca Juga: Siapkan implementasi PSAK 71, laba bank kecil tergerus