KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi lender individu non profesional di industri fintech peer to peer (P2P) lending. Mengenai hal itu, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyampaikan rencana tersebut bisa menimbulkan dampak positif dan negatif bagi industri fintech lending. Nailul menerangkan rencana tersebut sejatinya akan mematikan ruh dari fintech P2P lending sendiri. Dia bilang sebenarnya setiap orang, termasuk individu non profesional atau orang biasa, itu berhak untuk berinvestasi di berbagai platform, khususnya fintech lending.
OJK Berencana Batasi Lender Individu Non Profesional, Ini Kata Pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membatasi lender individu non profesional di industri fintech peer to peer (P2P) lending. Mengenai hal itu, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyampaikan rencana tersebut bisa menimbulkan dampak positif dan negatif bagi industri fintech lending. Nailul menerangkan rencana tersebut sejatinya akan mematikan ruh dari fintech P2P lending sendiri. Dia bilang sebenarnya setiap orang, termasuk individu non profesional atau orang biasa, itu berhak untuk berinvestasi di berbagai platform, khususnya fintech lending.