OJK bisa paksa bank konsolidasi, Bank Yudha Bhakti siapkan rights issue tahun ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan memaksa perbankan melakukan konsolidasi. Pandemi virus corona (Covid-19) bisa menjadi momentum bagi regulator ini mempercepat konsolidasi perbankan.

Pasalnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan dalam penangan Pandemi Covid-19 mengizinkan OJK melakukan itu.

Baca Juga: Bank Yudha Bhakti berhentikan direktur utama, dua direksi juga mengundurkan diri


Saat ini masih ada sejumlah bank dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun. Sedangkan dalam POJK konsolidasi bank umum yang diterbitkan baru-baru ini, modal inti bank BUKU I minimal Rp 3 triliun pada 2020. Tahun ini sudah harus dipenuhi minimal Rp 1 triliun dan tahun 2020 jadi Rp 2 triliun.

PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB) salah satu bank yang masih memiliki modal inti di bawah Rp 1 triliun. Per September 2019, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) bank ini ada di level 29,6% dengan modal inti sebesar Rp 904,5 miliar.

Pemegang saham Bank Yudha Bhakti saat ini adalah PT Akulaku Silvrr Indonesia dengan kepemilikan 24,08%, PT Gozco Capital 21,76%, dan Asabri 20,13%. Sementara sisanya dimiliki masyarakat. Akulaku resmi jadi pemegang saham bank ini sejak Maret 2019.

Januar Arifin, Sekretaris Perusahaan Bank Yudha Bhakti mengatakan, perseroan sebagai lembaga jasa keuangan mendukung sepenuhnya peraturan yang dikeluarkan pemerintah dalam memitigasi dampak Covid-19 tersebut.

Editor: Herlina Kartika Dewi